berburu DUIT di internet uang mengalir terus ke rekening anda, BUKTIKAN!

Seniman Sayangkan UU Pornografi

Stop Dreaming Start Action ~ Rusli Zainal Sang Visioner

Rencana diberlakukannya Undang Undang (UU) Pornografi 23 September 2008, mengundang berbagai komentar dari sejumlah kalangan seniman dan tokoh LSM. Di antara seniman banyak yang menyayangkan, undang-undang tersebut hanya menekankan pada sanksi hukum (punishment), ketimbang memberikan pendidikan kepada masayarakat.

Seorang tokoh LSM, Nurdiana Wasidin, S.H., M.H. mengatakan, negara dinilai telah bertindak terlalu jauh dalam kehidupan privat warga negara. Selain itu dirasakan ada pemasungan hak-hak sipil serta dikhawatirkan menghapus kemajemukan budaya bangsa.

UU Pornografi rencananya tanggal 23 September mendatang akan diberlakukan. Namun dipastikan akan ada beberapa kekhawatiran dalam implementasinya,” ujarnya, Minggu (21/9).

Menurut Nurdiana, UU Pornografi sangat tidak berpihak pada sejumlah karya seni budaya yang tumbuh dan berkembang di daerah-daerah. Dimana, sejumlah karya seni selain menampilkan gerakan tubuh, juga kemolekan tubuh yang bilamana UU Pornografi diberlakukan sudah dapat dipastikan pelakunya terjerat hukum.

Sementara Dra. Nur Halimah, dari Komite Untuk Wanita, mengatakan UU pornografi merupakan masalah yang sangat berdimensi jender. Karena persoalan utama dalam pornografi adalah objektifikasi dan eksploitasi seksualitas wanita, dimana wanita berada dalam situasi yang menyebabkan ketubuhannya terpapar, baik melalui media maupun yang tersembunyi, yang pada prinsipnya bertujuan komersial.

Posisi wanita selalu dalam keadaan sulit, demikian pula bilamana UU Pornografi diberlakukan. Dimana wanita yang terperangkap perdagangan manusia dan dijadikan pekerja dalam berbagai aktivitas hiburan yang menjual kemolekan tubuh wanita berada dalam situasi itu, termasuk para wanita yang dibeli untuk model bisnis periklanan, film porno, dan audio visual lain.

Kalaupun wanita sebagai korban, penegak hukum seringkali berdalih tidak dapat menangkap pelaku kejahatan ataupun dengan alasan wanitanya mau dengan sukarela (consent) menerima pekerjaan tersebut. “Padahal, banyak dibuktikan, rekrutmen perempuan dilakukan melalui tipu daya, ketiadaan pilihan, bahkan kekerasan. Dapat dibayangkan bilamana UU Pornografi diberlakukan, akan ada berapa ratus bahkan ribu wanita yang masuk penjara,” ujar Nur Halimah.

Lain lagi dengan yang diungkapkan Mas Nanu Muda, S.Sn. M.Hum. Dia mengatakan dengan diberlakukannya UU Pornografi, wilayah seni budaya akan sangat terganggu. “Berbagai hal tentang perkelaminan sangat terkait dengan masalah kebudayaan dan sejarah kesukubangsaan di Indonesia sehingga sukar menuding tradisi tertentu, bahkan ritual keagamaan dalam tradisi tersebut, sebagai tindakan pornografi, apalagi mengkriminalisasinya,” ujar Mas Nanu.

Jika pemerintah tetap memaksakan UU tersebut, maka menurut Mas Nanu akan ada beberapa kekhawatiran dalam implementasinya. Di antaranya keberadaan UU tersebut akan menghapus kemajemukan budaya bangsa yang puralis. “Negara ini sangat pluralis yang berdiri dari berbagai suku bangsa dan sudah diakui akan kekayaan seni budayanya, jangan sampai ternodai dengan pengesahan RUU ini. Untuk itu akan sangat bijak bilamana pemerintah kembali mempertimbangkan UU tersebut,” ujar Mas Nanu.

Sumber: Pikiran Rakyat


Dikirim pada hari Senin, September 22, 2008 di label untuk masuk kekotak komentar, silahkan klik disini..!! jadi pe Langgan: Poskan Komentar (Atom)
Buat temen temen yang menggeluti dunia pertelevisian dan sinematografi yang kebetulan nyasar ke blog ini dan mau berbagi ilmu dan Kesempatan kerjanya pengalamannya, Anda bisa mengirimkannya ke Form Email ini! dan kami dengan senang hati akan memuatnya di blog lnl. Thank's..!!

15 komentar

wah, aq baru mbahas serba-serbi dunia lendir, disini mbahas UU Pornografi.
Baca dulu ah

saya juga nggak terlalu sepakat diberlakukannya UU ini. Selain karena batasan pornografi yang belum jelas, beberapa kesenian (misal calung & lengger di Banyumas) bisa dipastikan akan di banned jika UU ini benar2 diberlakukan.

***sok Ilmiah nih gw***

ya sepertinya dunia seni sedang dihadapkan pada situasi dan kondisi yang dilematis, tak ubahnya seperti makan buah simalakama gitu.. kalo dimakan bapak meninggal,, kalo gak dimakan ibu meninggal.. kalo gak dilakuin ke dua2nya nenek yang meninggal.. artinya di satu sisi dunia seni masih dibutuhkan sebagai hiburan disi lain ada batasan2 yang tidak boleh diabaikan sehingga bisa mengekang kebebasan dalam berekspresi.. untuk sementara mungkin kita harus mengembalikannya ke norma dan atika ketimuran...

Ya..sebuah undang-undang hanya sebagai bahan pekerjaan para pembuatnya saja..... pro dan kontra itu biasa,...bikin heboh...dulu....

tapi menurut sy undang2 ini tetap harus ada.. contoh kecil - di amrik saja untuk masuk diskotek usia-nya harus 17 th.. nah di kita..

jadi uu itu tetap harus ada kalau berbeda pendapat itu wajar.. tapi harus dlam satu meja..biar ada kesepakatan

Andai tangan tak kuasa menjabat
Setidaknya kata masih dapat terungkap
Setulus hati mengucapkan
Selamat Idul Fitri, Mohon maaf lahir & batin

saya menghargai yang pro dan yang kontrak ama UU pornografi. karena sudut pandang seseorang tentunya memang beda.

kenapa harus ada pro dan kontra, UU pornografi inikan hanya meminta warga negaranya untuk berpakaian secara sopan, TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan), TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.

menurut saya sih ini semua bergantung pada paradigma si pembuat UU tersebut. Jadi kita harus tanyakan dulu pada mereka, "kaca mata" apa yang mereka pakai untuk melihat UU pornografi..

Dan hasilnya jangan malah menguntungkan beberapa pihak saja.

saya sdh terbiasa dengan pro dan kontra, itulah yg dinamakan pluralisme. INDAH!

Lagi-lagi pemerintah bikin sensasi UU yang tanpa makna..
Coba kita renungkan dengan pikiran jernih..
Benarkah pornografi dapat menghancurkan sendi-sendi sosial masyarakat?
Cobalah kita berkaca sedikit kepada negara-negara maju USA, Inggris, dll yg tidak mengikat dengan pornografi...Apakah mereka hancur norma dan susilanya!!..toh mereka juga sama-sama manusia bukan?
Mana yg lebih urgent dibandingkan dengan korupsi yg jelas-jelas merampok harta rakyat?..
Yah...sebuah dilema...dilema bagi mereka yang memandang sudut pornografi dari kacamata sempit...

Yopan Prihadi.... Idih.... disuruh berkaca kepada Negara Barat masalah pornografinya yang gak mengikat??? hahahahahah,

kalau suruh berkaca masalah kemajuan teknologi sih itu wajar....

UU harus dibuat, biar negara ini ada aturannya gitulah kira2, soal demargasi nya seperti apa, nah itu yang perlu di cermat-i

@ Bang Ir: yah,, Undang2 dibuat hanya untuk dilanggar

@ jalooe: "di amrik saja untuk masuk diskotek usia-nya harus 17 th.. nah di kita.." dikita anak yang masih pake seragam smp-pun diperbolehkan..

@ Herveen: udah masuk suasana lebaran ya.., kalo gitu maapin juga rida ya..!!

@ dewo: "kenapa harus ada pro dan kontra," karena itu romantika kehidupan..

@ bani riset: "jangan malah menguntungkan beberapa pihak saja" jika emang demikian sepertinya malah bagus, jadinya harkat dan martabat para perempuan indonesia jadi bagus..

@ panda: berarti kalo tidak ada yang kontra malah tidak indah dong..?

@ Yopan Prihadi: masalah korupsi dan pornografi keduanya sangat urgent untuk segera dicari jalan untuk memberantasnya

@ vicky ridwana & Ade: Yap..!!

wah kalo undang undang ini mah kudu ada seeh,tapi nyang harus dipikirkan yaitu....bagaimana dengan kondisi negara kita nyang banyak ragam budayannya....makasi

lam kenal........mba

Poskan Komentar

Sampaikanlah walau satu KATA..!!